Meski masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun, Namun Syafruddin Arsyad Temenggung tetap mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Syamsul Nursalim atas kewajibannya pada April 2004.
Disepakati dalam MSAA, kewajiban yang harus dibayar Nursalim adalah sebesar Rp 28,4 triliun. Jumlah itu yang disepakati dan mengikat kedua belah pihak.
Permintaan KPK kepada Kapolri dan Interpol untuk menangkap Syamsul Nrsalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) merupakan tindakan berlebihan yang tidak berdasarkan hukum.
GPPB meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Syamsul Nursalim sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).